1 Tahun Ditahan di Lapas Indramayu, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni

Rabu 17 Jul 2024 - 23:04 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dinyatakan bebas murni dari Lapas Kelas IIB Indramayu.

Sebelumnya, panji divonis satu tahun penjara akibat kasus penodaan agama.
“Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Robianto, Rabu (17/7/2024).

Robianto menuturkan, Panji Gumilang berstatus bebas murni. Artinya Panji tidak diwajibkan untuk melapor secara berkala.

“Bebas murni,” tuturnya.

Selama menjalani vonis di lapas, Panji Gumilang diketahui mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Cedera Engkel, Messi Absen 2 Laga Awal Inter Miami

“Dapat remisi Idulfitri 15 hari,” ucap dia.

Diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang divonis pidana 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3).

Sidang pembacaan vonis itu digelar mulai pukul 13.00 WIB. Dalam sidang yang berlangsung selama hampir satu jam tersebut, majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.

Vonis 1 tahun bui untuk Panji Gumilang itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucapnya. (jp)

Kategori :