Penghasut Pembakaran Gedung Mabes Polri Kini Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Ilustrasi - pelaku ditangkap polisi. -Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tersangka penghasutan pembakaran Mabes Polri dalam demonstrasi pada Agustus 2025 lalu, Laras Faizati Khairunnisa, kini menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Laras dipindahkan setelah sebelumnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kepala Rutan Pondok Bambu Nebi Viarleni membenarkan bahwa tersangka Laras telah dipindahkan dan mulai menjalani masa tahanan sejak 22 Oktober 2025.

“Saat ini beliau (Laras) sedang berada di Blok Mapenaling (Masa Awal Pengenalan Lingkungan),” kata Nebi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/10).

Nebi menjelaskan bahwa penempatan Laras di Blok Mapenaling dilakukan sesuai prosedur standar bagi tahanan baru.

“Kami perlakukan sama dengan tahanan lainnya, tanpa ada perlakuan khusus,” ujarnya.

Meski berada di balik jeruji, hak-hak hukum Laras tetap dijamin selama menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu.

“Beliau mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan makanan, pelayanan kesehatan, pelayanan bantuan hukum, dan layanan kunjungan,” jelas Nebi.

Sebelumnya, Laras ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan dalam demonstrasi yang berujung pada seruan untuk membakar gedung Mabes Polri melalui unggahan di akun Instagram @larasfaizati.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Laras dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dia pun akhirnya mendekam di balik jeruji Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu, 3 September 2025. 

Laras juga sempat menulis surat dari balik jeruji penjara yang kemudian viral usai diunggah medsos Instagram resmi Lembaga Bantuan Hukum Apik Jakarta @bhapik.jakarta, Kamis (23/10).

Dalam isi suratnya tersebut, Laras menyinggung perihal diskriminasi hingga soal keadilan. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan