Pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang dan anggota Majelis Masyayikh, Abdul Ghofur Maimoen, mengatakan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren yang sedang disusun Majelis Masyayikh akan merespons isu kualitas lulusan pesantren.
Sementara itu, Ghofur meminta semua pihak memahami substansi UU tentang Pesantren yang memberikan derajat setara tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemendikburistek atau Kemenag antara pendidikan formal dan nonformal pesantren.
Untuk itu, alumni pesantren secara terbuka berhak mengakses jenjang pendidikan dan pekerjaan tanpa harus khawatir ditolak persoalan administratif.
"Secara umum alumni pesantren dan sekolah umum derajatnya sama. Yang membedakan hanya pada pilihan spesialisasi atau kompetensi bidang. Yang menyebabkan alumni pesantren tidak lolos seleksi adalah ujian, bukan syarat administratif atau legalitas ijazah, itu perlu dipahami betul oleh semua pihak," ucapnya.
"Segala hal yang terkait dengan pendidikan pesantren itu tidak boleh ditinggalkan kekhasannya. Undang-Undang pesantren telah memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat," kata Ghofur.
Agar Semua Lulusan Pesantren Diakui Negara
Sebelumnya pada review kedua Draf 2 Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren, Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin juga menyinggung soal pentingnya lulusan pesantren diakui negara.
Dokumen standar mutu pendidikan nonformal pesantren tersebut diharapkan menjadikan lulusan pesantren yang menempuh pendidikan dapat diakui negara dan mendapatkan hak-hak sipilnya sebagaimana lulusan pendidikan lain.
"Tak hanya itu, ijazah atau syahadah pendidikan nonformal pesantren juga dapat diakui negara," kata Rozin, Kamis (4/11/2024), dikutip dari Antara News.
Rozin mengatakan standar mutu pendidikan nonformal pesantren disusun untuk melindungi kemandirian dan kekhasan pesantren. Dokumen tersebut menurutnya juga mewakili beragam jenis pendidikan nonformal pesantren di RI, termasuk yang tasawuf, hadis, maupun lughoh saja.
"Lulusan pendidikan pondok pesantren nonformal ada yang tasawuf saja, ada yang lughoh saja, ada yang hadits saja. Ini semua model pesantren harus dilindungi, sehingga lulusannya itu diakui oleh negara dan mendapatkan hak-hak sipilnya," ucap Rozin.
Dokumen standar mutu ini meliputi kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren, kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren, serta kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan amanat UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren. (*)