RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-PPPK) RI Teten Nurjamil menyampaikan kabar terbaru terkait nasib para honorer yang ingin segera diangkat jadi PPPK.
Teten Nurjamil mengabarkan bahwa tenggat waktu penuntasan pengangkatan honorer jadi PPPK paling lambat 2025.
"Honorer termasuk tenaga kependidikan (tendik), tenaga kesehatan (nakes) , dan tenaga teknis lainnya segera diselesaikan pemerintah untuk diangkat ASN PPPK tahun 2024, dan paling lambat tahun 2025," kata Teten Nurjamil kepada JPNN.com, Selasa.
Dia mendapatkan kabar terbaru itu dari hasil beraudiensi dengan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dan pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 5 Juli 2024.
Kabar yang disampaikan Teten tersebut sejatinya tidaklah mengejutkan.
Pasalnya, hingga pekan kedua Juli Panselnas CASN belum juga menetapkan jadwal pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024.
Sebelumnya, pemerintah pernah memunculkan wacana seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 dilakukan tiga gelombang dalam rangka menyelesaikan masalah honorer, agar bisa tuntas Desember tahun ini.
Nyatanya, yang baru terlaksana hanya seleksi CPNS jalur Sekolah Kedinasan, yang tidak ada kaitannya dengan nasib honorer.
Minimnya jumlah formasi yang diusulkan pemda, yang di beberapa daerah tidak sebanding dengan jumlah honorer, mempertebal keraguan publik penuntasan masalah honorer bisa kelar pada akhir 2024.
Kaburnya konsep PPPK Part Time agar seluruh non-ASN bisa berubah status jadi ASN tahun ini, juga memperlihatkan bahwa pemerintah maju mundur mengatasi masalah honorer ini.
Mengacu ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penerbitan PP Manajemen ASN seharusnya paling telat akhir April 2024. Nyatanya, sampai sekarang belum juga diterbitkan.
Padahal, PP Manajemen ASN salah satu substansinya ialah penataan non-ASN.
Pemerintah ternyata tidak sanggup memenuhi amanat UU ASN. Pelanggaran bertambah lagi jika info yang disampaikan Teten terbukti, bahwa pemerintah mengubah tenggat waktu penuntasan honorer hingga 2025.
Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Wajar jika sudah ada beberapa pemda yang pesimistis masalah honorer bisa tuntas akhir Desember 2024.
Misalnya Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang malah menargetkan persoalan honorer bisa dituntaskan bertahap hingga 2027.
"Tahun ini ada sekitar 594 rekruitmen PPPK dan CPNS, sehingga tahun ini sisa sekitar 3.400-an honorer. Kami targetkan bisa diselesaikan bertahap hingga 2027 nanti," kata Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, Selasa (25/6), dikutip dari Antara.
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Halikinnor, juga sudah pusing memikirkan masalah kekurangan jumlah guru di beberapa sekolah di daerahnya.
Dia memperbolehkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim mengangkat guru berstatus tenaga kontrak jika diperlukan dalam rangka pemerataan tenaga pendidik di wilayah tersebut.
“Kalau memang dibutuhkan angkat saja tenaga honorer itu sebagai tenaga kontrak, walaupun pusat melarang tapi kalau memang dibutuhkan angkat saja,” kata Halikinnor di Sampit, Kamis (27/6), dikutip dari Antara.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jayapura, Papua, juga berani melakukan “terobosan”.
Disdik Kabupaten Jayapura berani mengangkat tenaga pendidik berstatus kontrak, yang dianggap sebagai solusi mengatasi kekurangan guru di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Ted Y Mokay mengatakan sebanyak 362 tenaga pendidik telah menandatangani kontrak guru tahun ini.
“Mereka dikontrak dengan menggunakan anggaran otonomi khusus (Otsus) untuk mengajar anak-anak Papua di daerah pedalaman atau 3T,” katanya di Sentani, Minggu (7/7).
Begitu pun Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan yang tahun ini menyediakan 662 kursi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga pendidik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, tahap awal di 2024 ini pemkot mengalokasikan kuota sebanyak 662 kursi untuk PPPK khusus tenaga pendidik.
Sementara, saat ini ada sekitar seribu lebih tenaga pendidik yang terdata di Dinas Pendidikan Kota Palembang baik di jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).
"Dari 662 tersebut, sisanya akan dilanjutkan pada penerimaan PPPK pada periode berikutnya. Akan kami tuntaskan segera untuk sisa honorer tenaga pendidik yang belum terjaring PPPK tahun 2024," katanya di Palembang, Kamis (4/7).
Sementara itu, Dewan Pendidikan Kota Palembang sekaligus Ketua PGRI Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Zulinto mengaku pihaknya telah menerima laporan tenaga pendidik yang ada di Kota Palembang mengenai pengangkatannya menjadi PPPK.
“Sesuai pernyataan Pak Sekda, tahap awal ada 662 kuota untuk PPPK tenaga pendidik tahun 2024,” katanya.
Frasa “tahap awal” juga mengindikasikan bahwa masih ada tahap-tahap berikutnya, yakni pengangtakan honorer jadi PPPK setelah 2024. (jp)
Kategori :