RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menanggapi adanya dugaan pungutan liar (pungli) PTM Eks Kios Muara Aman yang mencuat pasca dilaporkan secara resmi melalui Kuasa Hukum Perkumpulan Pedagang Lebong Senin (8/7/2024) ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Lebong.
Penjabat (Pj) Sekda Lebong Mahmud Siam, SP, MM bereaksi dengan membantah adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp 250.000 terhadap para pedagang di Pasar Tradisional Modern (PTM) eks kios Muara Aman Kecamatan Lebong Utara tersebut.
"Tidak ada yang namanya pungli. Jadi dalam rapat diputuskan bahwa yang namanya air, listrik, keamanan, hingga kebersihan dikelola secara mandiri oleh para pedagang yang dikoordinir langsung oleh Paguyuban," kata Mahmud Siam yang juga merupakan Mantan Kepala Disperindagkop dan UKM Lebong.
Mahmud juga menjelaskan, bahwasanya dari rapat yang saat itu dihadiri langsung oleh Sekda lama diketahui tidak adanya anggaran operasional untuk biaya listrik, air, kebersihan, dan keamanan yang disiapkan dari Pemkab Lebong.
Baca Juga: Raih Opini WTP 8 Kali Berturut, Bukti Pemkab Lebong Serius Kelola Keuangan
"Kalau kita dari Pemkab Lebong itu semua menggratiskan, karena memang kita dari Pemda belum ada anggaran, baik dari PUPR-Hub, Disperindagkop maupun di DLH. Berdasarkan keterangan dari paguyuban terkait iuran itu sendiri sudah dirapatkan," kata Mahmud.
Ditanyai apakah ada tarif yang ditetapkan Paguyuban untuk setiap pedagang atau lost? Ia mengaku tidak mengetahui, namun pihak paguyuban diminta mengkoordinir para untuk mengadakan rapat mengenai berapa persetujuan dan perhitungan yang disanggupi para pedagang.
Lanjut Mahmud menjelaskan, pungutan liar atau pungli adalah pungutan yang dilakukan atas pelayanan yang sudah dianggarkan.
Maka dari itu, dirinya meminta agar masyarakat dapat memahami pengertian pungli sesuai aturan yang sebenarnya.
"Saya mengimbau kepada masyarakat supaya dapat memahami dengan benar apa yang dimaksud dengan pungli sesuai dengan aturan yang ada," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pungutan liar di PTM eks kios Muara Aman Kecamatan Lebong Utara mencuat.
Setelah adanya laporan yang telah disampaikan langsung oleh pelapor, dalam hal ini melalui Kuasa Hukum M. Rulian Frabio, SH, MH mewakili klien-nya atas Suratman Ketua Perkumpulan Perdagangan Lebong ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Lebong.
Menariknya, biaya retribusi yang diambil oleh oknum terlapor dari para pedagang tersebut belum jelas, apakah iuran biaya pembayaran listrik atau sewa tempat.
Namun berdasarkan keterangan yang didapat, iuran yang diambil adalah iuran untuk sewa lapak pedagang sebesar Rp 250 ribu per bulan. (*)