KPK Tahan Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Suap Proyek Kereta Api Rp164 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers menahan Risna Sutriyanto, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan, terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, Selasa (12/8).-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Risna Sutriyanto, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan, terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Risna ditahan selama 20 hari sejak 11 Agustus 2025 di Rutan KPK.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/8).

Risna, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Semarang, diduga terlibat dalam pengaturan tender proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro senilai Rp164,51 miliar.

Kasus ini berawal ketika Bernard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, meminta Risna mengakomodasi PT Wirajasa Persada (WJP-KSO) sebagai calon pemenang tender. Risna kemudian menambahkan persyaratan khusus dalam dokumen tender yang diduga dimanfaatkan untuk mengarahkan pemenang tender.

"Meski PT WJP-KSO gagal dalam evaluasi, perusahaan pendampingnya, PT Istana Putra Agung (IPA), justru memenuhi syarat dan akhirnya memenangkan tender," jelas Asep.

Setelah proyek diberikan kepada PT IPA, Risna diduga menerima uang sebesar Rp600 juta dari perusahaan tersebut. Pembayaran ini diduga terkait komitmen fee dari nilai kontrak proyek.

KPK menjerat Risna dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kasus ini masih terus diselidiki untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan