P2G Sebut Guru Madrasah Lebih Senang di Bawah Kemendikdasmen, Menag Jangan Asal

ilustrasi -foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada pembukaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 3 di UIN Syarif Hidayatullah pada Rabu (3/9) dikecam Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

P2G sangat menyayangkan pernyataan Menag Nasaruddin Umar bahwa: "kalau mau cari uang jangan jadi guru, jadi pedagang lah.

" Walaupun sudah meminta maaf, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri berharap peristiwa semacam ini tidak boleh terulang.  Menag tidak belajar dari peristiwa demonstrasi bebetapa hari lalu, yang di antara penyebabnya karena ucapan anggota DPR yang kasar, insinuatif dan tidak berempati dengan keadaan ekonomi rakyat hari ini.

“Rasanya beliau tidak punya empati pada guru madrasah. Tercermin dari lisan maupun program kebijakannya. Mana ada program kesejahteraan guru madrasah dari Kemenag? Tidak ada," ungkap Iman dalam pernyataan resmi P2G, Kamis (4/9).

BACA JUGA:Honorer Menanti Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Ada Pemda Baru Rapat Usulan Formasi

Menurutnya, ada tiga kesalahan fatal dalam pernyataan Menag tersebut. Pertama, dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebut bahwa guru adalah pekerjaan profesional.  Oleh karena itu, pekerjaan guru merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seorang profesional dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian dan pendidikan profesi. Jadi, ya harus dibayar.

"Karena guru itu profesi, ada standar akademik, mesti ikut pendidikan profesi, ya negara wajib membayar profesionalitasnya, karena mereka punya kecakapan, bukan malah dibayar dengan terima kasih," ujar Iman.

Iman menjelaskan, dalam Pasal 14 Ayat 1 (huruf a) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebut, dalam menjalankan tugas keprofesionalannya guru berhak: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Menurutnya, isi pasal ini justru sangat kontras dengan realita kenyataan guru madrasah swasta yang digaji sangat tidak patut, bahkan jauh di bawah UMR yaitu sekitar Rp 250 ribu - 500 ribu rupiah perbulan. Apalagi jumlah madrasah swasta lebih dari 90% dari seluruh madrasah di Indonesia. Dan faktanya mayoritasnya adalah madrasah swasta yang kelas bawah.

"Sebagian besar guru madrasah itu justru tidak sejahtera, jauh dari pemenuhan haknya sebagaimana perintah UU Guru dan Dosen tadi," tambah Iman.  Iman memandang Menteri Agama tidak perlu meminta guru mengajar dengan ikhlas, kalau Kemenag sendiri belum berhasil mensejahterakan guru madrasah. Sampai saat ini saja Bantuan insentif untuk guru Madrasah belum kunjung cair. 

“Guru-guru sekolah di bawah Kemdikdasmen dan Pemda bantuan insentifnya sudah cair sejak Agustus 2025. Sementara itu, sampai sekarang guru madrasah belum cair. Sebaiknya urus dulu kesejahteraan guru madrasah dengan benar," sambung Iman yang juga mengajar di Madrasah Aliyah ini. Iman menyinggung guru-guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang demonstrasi di depan kantor Kemenag belum lama ini.

“Saya mendengar guru-guru PAI ingin pindah jadi guru di bawah Kemendikdasmen karena lebih jelas kariernya. Proses sertifikasi guru madrasah itu lebih panjang antriannya dari antrian haji," sambung Iman.

Kedua, pernyataan Menag jelas merendakahkan martabat dan eksistensi Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyiapkan calon guru khususnya sarjana pendidikan termasuk pendidikan Islam. 

Menurut Iman, mencari uang adalah bagian tidak terpisah dari pilihan profesi. Oleh sebab itu pernyataan ini akan membuat lulusan SMA/MA tidak tertarik memilih profesi guru, karena guru dilarang mencari uang untuk sejahtera.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan