RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Berbagai layanan publik telah beralih ke platform online, termasuk pengecekan status KTP.
Kini, Anda tak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mengecek KTP.
Beragam aplikasi dan layanan online telah tersedia untuk memudahkan Anda dalam mengecek KTP dan NIK secara online.
Berikut beberapa caranya:
BACA JUGA:Cek NIK KTP Online Apakah Dikenakan Biaya?
1. Aplikasi Identitas Kependudukan Digital
Aplikasi resmi dari Kemendagri ini menyediakan berbagai layanan terkait dokumen kependudukan, termasuk KTP digital.
Anda dapat mengunduh aplikasinya di Google Play Store atau App Store.
Setelah mendaftar dan mengaktifkan akun, Anda dapat mengecek status KTP melalui menu "KTP Digital".
2. Aplikasi Dataku
Dataku merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Kominfo yang dapat digunakan untuk mengecek berbagai data kependudukan, termasuk KTP.
Cara penggunaannya cukup mudah, unduh aplikasinya di Google Play Store atau App Store, lalu daftarkan akun Anda.
Setelah login, pilih menu "KTP" dan masukkan NIK Anda.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Mendaftar Akun di dukcapil.kemendagri.go.id