RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Batas waktu penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan sejumlah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong tahun 2023 lalu akan berakhir pada 2 Juli 2024 mendatang.
Menyikapi persoalan ini, Plh Sekda Lebong Mahmud Siam, SP, MM, memastikan setiap temuan baik itu yang bersifat administratif maupun temuan materi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan diselesaikan sebelum tenggat waktu yang diberikan berakhir.
"Insyaallah sesuai dengan tenggat waktu, TGR tersebut harus tuntas," sampainya.
Lanjut Mahmud, menyampaikan, untuk diketahui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 yang diserahkan pada 3 Mei 2024 lalu, Pemkab Lebong kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca Juga: Bongkar Dugaan Korupsi Desa Bungin, Jaksa Tunggu Hasil KN Inspektorat
Namun demikian ada temuan dan catatan yang diberikan BPK untuk 16 OPD di lingkungan Pemkab Lebong. Baik itu bersifat administrasi maupun materi.
Catatan dari BPK RI saat ini dalam proses tindak lanjut oleh beberapa OPD yang ada di lingkungan Pemkab Lebong.
Dengan waktu penyelesaikan hingga 2 Juli mendatang, diyakininya temuan-temuan yang bersifat administrasi maupun materi bisa diselesaikan oleh masing-masing OPD.
"Ada lebih dari 10 OPD yang mendapatkan catatan dari BPK. Saat ini masih terus berproses untuk diselesaikan," ujarnya.
Dirinya juga mengingatkan kepada setiap OPD yang memiliki temuan dan catatan dari BPK RI agar dapat menindaklanjutinya segera.
Karena batas waktu 60 hari yang diberikan dalam menindaklanjuti temuan dan catatan BPK akan berakhir pada 2 Juli 2024 mendatang.
"Jadi temuan dan catatan dari BPK ini harus ditindaklanjut dan dituntaskan," tukasnya. (*)