RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online (Judol) resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut diteken Jokowi pada Jumat (14/6).
Pembentukan satgas judi online bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Politikus Partai NasDem tersebut juga menilai, pembentukan Satgas ini merupakan tanda keseriusan negara dalam memberantas judi online.
Baca Juga: Soal Bansos untuk Korban Judi Online, Jokowi: Enggak Ada
“Apresiasi Pak Presiden Jokowi yang serius berantas judi online. Pembentukan satgas ini jauh lebih tegas, konkret, dan berdampak. Karena memang sudah seharusnya kita fokus berantas judi online-nya terlebih dahulu. Bukan malah sibuk mikirin ‘korban’ judi online dikasih bansos atau apalah itu,” ujar Sahroni dalam keterangan (18/6).
Lebih lanjut, Sahroni juga menyebut dirinya tidak setuju menyebut para pemain judi online sebagai korban. Sebab menurutnya, para pelaku secara sadar dan tanpa paksaan ketika mempertaruhkan hartanya pada aplikasi ilegal tersebut.
“Lagian saya juga tidak setuju mereka disebut korban, mereka semua pemain kok, pelaku. Sudah tau ilegal, masih dicari-cari caranya buat main. Dan mereka secara sadar, tanpa paksaan ketika memainkan itu semua. Masa iya yang begitu kita sebut korban. Jadi jangan sibuk dengan hal-hal yang lain, fokus berantas judi online-nya aja dulu,” tambah Sahroni.
Oleh karenanya, Sahroni menyebut Komisi III akan mendukung penuh Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Presiden Jokowi.
“Maka dari itu, Komisi III pastikan akan mendukung penuh para mitra yang tergabung di dalam Satgas Pemberantasan Judi Online ini. Harus bisa tumpas habis semuanya,” pungkas Sahroni. (jp)