"Lakukan edukasi pada orang tua siswa, terutama siswa sekolah dasar, bahwa bantuan PIP hanya digunakan untuk kelancaran pendidikan anak-anaknya, bukan untuk kebutuhan rumah tangga atau di luar kebutuhan biaya personal pendidikan, "jelasnya.
Beri Centang "Layak PIP" di Dapodik Harus Bijaksana
Di kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja PIP Kemendikbduristek, Sofiana Nurjanah mengingatkan dengan tegas terkait masalah pemberian centang "Layak PIP" di Dapodik siswa.
Menurutnya perlu ada kebijaksanaan dalam pemberian keputusan itu agar tidak salah sasaran.
Kebijaksanaan ini juga wajib memperhatikan persyaratan yang telah ditujukan bagi peserta PIP. Seperti perhatikan kelengkapan, validitas NIK, kelogisan data peserta didik, serta batas dan kuota yang diberikan.
"Pintu masuk pertama adalah di Dapodik, dinas pendidikan akan melakukan verifikasi, validasi dan pemadanan bagi peserta didik yang dicentang "Layak PIP", artinya, walaupun masuk DTKS, namun tidak dicentang oleh satuan pendidikan, maka peserta didik tidak dapat ditetapkan sebagai penerima PIP," tutupnya. (*)