Rp 1,3 Miliar Dana Banpol Mulai Dicairkan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lebong, Azhar, SH.-(amri/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Lebong mulai mencairkan dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) tahun 2025.
Dari total anggaran sebesar Rp 1,3 miliar, lima dari sembilan partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Lebong hasil Pemilu 2024 sudah mengantongi rekomendasi dan mencairkan dana tersebut.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lebong, Azhar, SH, saat dikonfirmasi pada Senin (28/7).
Menurutnya, besaran bantuan yang diterima masing-masing partai berbeda, tergantung dari jumlah suara sah yang diraih saat pemilu lalu.
Baca Juga: Pastikan Penggunaan DD Sesuai Aturan, Kecamatan Lakukan Monev
“Setiap satu suara sah yang diperoleh parpol dihargai Rp 20.330. Nilai ini masih sama seperti tahun sebelumnya,” ujar Azhar.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, sebanyak 9 partai politik di Lebong memenuhi syarat dan berhak menerima dana Banpol karena memperoleh kursi di DPRD.
Saat ini, lima parpol telah mencairkan dana, sementara sisanya masih dalam proses pengajuan.
“Kami imbau parpol yang belum mengajukan pencairan, agar segera menyampaikan usulan. Saat ini prosesnya sudah bisa dilakukan,” tambah Azhar.
Dalam penggunaannya, dana Banpol ini wajib dialokasikan sesuai aturan. Sekitar 60 persen harus digunakan untuk kegiatan pendidikan politik, seperti pelatihan kader, seminar, dan kegiatan peningkatan kesadaran demokrasi.
Sementara 40 persen sisanya digunakan untuk kebutuhan operasional partai.
Azhar menekankan agar seluruh parpol menggunakan dana bantuan secara akuntabel karena akan dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami tekankan agar penggunaan Banpol dapat dipertanggungjawabkan. Nantinya akan ada laporan dan pemeriksaan dari BPK,” ujarnya.