Apa Hasil Raker BKN dengan Pemda & KL soal PPPK? Prof Zudan Kasih Bocoran

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. Ilustrasi -Foto: Humas KemenPANRB-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Apa hasil raker BKN dengan pemda dan kementerian lembaga (KL) soal perkembangan PPPK 2024? Raker yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hari ini (10/9) dalam upaya penuntasan masalah honorer yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto selesai Oktober 2025.
"Raker dengan seluruh pemda dan KL hari ini lebih fokus pada percepatan untuk usulan PPPK tahap 2 dan paruh waktu dari instansi kepada BKN," kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah kepada JPNN, Rabu (10/9).
Jawaban kepala BKN ini cukup mengejutkan, karena ternyata masih ada juga instansi yang belum mengusulkan PPPK tahap 2 untuk mendapatkan NIP PPPK.
Begitu juga dengan usulan PPPK paruh waktu, ternyata masih cukup banyak yang belum.
Sayangnya, Prof. Zudan belum membeberkan angkanya karena alasan masih berubah terus data-datanya.
"Data yang masuk bergerak bertambah terus, apalagi kami sudah minta instansi untuk mempercayai pengusulan PPPK tahap 2 dan paruh waktu," tegasnya.
Sebelumnya, Prof. Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan raker ini akan mengumpulkan semua pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga (K/L).
Dia menegaskan, raker ini salah satunya membahas PPPK paruh waktu yang sementara berproses. Akan dilihat perkembangan pengadaan PPPK paruh waktunya seperti apa.
"Hari Rabu (10/9) kami raker dengan semua pemda dan K/L. Kami akan cek progresnya untuk pengumuman penetapan formasi PPPK paruh waktu, pengisian DRH," kata Kepala BKN Prof. Zudan kepada JPNN, Senin (8/9).
Dia menjelaskan, pengumuman penetapan formasi PPPK paruh waktu tidak serentak. Itu sebabnya ada yang sudah mengumumkan, lainnya masih berproses.
Kecepatan penetapan formasi PPPK paruh waktu juga tergantung instansi. Bagi yang cepat mengusulkan, maka formasinya lebih dahulu ditetapkan.
Begitu juga dengan pengisian DRH PPPK paruh waktu mengikuti pengumuman penetapan formasi PPPK paruh waktu.
"Timeline pengisian DRH PPPK paruh waktu masih sesuai jadwal, yaitu batas akhirnya 15 September 2025,* kata Prof Zudan.
Dihubungi secara terpisah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen mengatakan, memang sudah ada beberapa daerah yang telah mengumumkan penetapan formasi PPPK paruh waktu. Bagi daerah yang sudah mengumumkan, bisa menetapkan tanggal pengisian daftar riwayat hidup (DRH) PPPK paruh waktunya.