Tunggak Kendis Lebong Capai Rp 105 Juta

Rabu 12 Jun 2024 - 01:54 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Berdasarkan data dari UPTD Samsat Kabupaten Lebong, sebanyak 78 unit Kendaraan Dinas (Kendis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menunggak pajak mencapai Rp 105 juta.

Tunggak 78 unit kendis tersebut terhitung sejak Januari hingga Mei 2024.

Terbanyak menunggak untuk mobil dinas jenis minibus berjumlah 37 unit, 1 unit bus, 9 unit mobil dinas jenis pick up, 3 unit truk serta 28 unit motor dinas.

Menanggapi persoalan tunggakan kendis tersebut, Sekretaris Kabupaten (Setkab) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si angkat bicara.

Dirinya menyampaikan jika dari pengalaman sebelumnya, kendis yang tercatat menunggak pajak itu kebanyakan adalah kendis operasional yang sudah dihibahkan dan dilakukan proses lelang.

Baca Juga: OPD dan Puskesmas di Lebong Bakal Disediakan Layanan Pengaduan

Hal tersebut bisa terjadi karena pemegang hibah kendaraan maupun pemenang lelang tidak melakukan proses balik nama sehingga tunggakan pajak masih tercatat di Pemkab Lebong.

"Saya rasa untuk kendis jabatan sepertinya tidak ada yang menunggak," kata Sekda.

Meski demikian, lanjut Sekda, pihaknya akan kembali menyisir data kendis yang menunggak pajak.

Dan ia mengimbau kepada setiap OPD dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang saat ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

"Kami mengimbau kepada OPD dan masyarakat Kabupaten Lebong dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang saat ini kembali dilaksanakan Pemprov Bengkulu," demikian Mustarani.

Terpisah disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha Samsat Lebong, Andri Yunesta, S.Sos mengatakan, pihaknya mencatat kendis milik Pemkab Lebong yang menunggak pajak tahun berjalan mulai dari Januari hingga Mei 2024 nilainya mencapai Rp 105 juta, dirinya merincikan sebanyak 78 unit kendis yang menunggak pajak tersebut terdiri dari 37 unit mobil dinas jenis minibus, 1 unit bus, 9 unit mobil dinas jenis pick up, 3 unit truk serta 28 unit motor dinas.

"Data tunggakan kendaraan dinas ini terhitung Januari hingga Mei 2024," kata Andri.

Lanjut Andri, pihaknya berharap Pemkab Lebong melalui OPD terkait pemegang kendis dapat menyelesaikan tunggakan kendis yang menjadi tanggungjawabnya. 

Terlebih sejak 4 Juni lalu, Pemprov Bengkulu sudah kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan yang bisa diikuti oleh kendaraan dinas.

Kategori :