RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Informasi terbaru terkait pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN ini sudah pasti menjadi kabar gembira bagi jutaan honorer yang ingin segera diangkat jadi PPPK.
Rapat pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada Rabu (5/6) membicarakan soal penyelesaian masalah non-ASN atau honorer.
Keterangan resmi Humas KemenPAN-RB juga menyebutkan, Rancangan PP Manajemen ASN terkait penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer segera diselesaikan.
Pada rapat tersebut, Menteri Azwar Anas menegaskan bahwa aturan yang tertuang dalam PP Manajemen ASN harus membawa keadilan.
Baca Juga: Rancangan PP Manajemen ASN: Hal Penting yang Ditunggu Honorer Sudah Tiba
"RPP ini harus segera menemui keputusan, dan harus membawa keadilan bagi seluruh pihak," tegas Menteri Anas saat memimpin rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (5/6).
Rapat pembahasan RPP Manajemen ASN diikuti PAK, antara lain oleh Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional RI, Korps Pegawai RI (Korpri), serta instansi terkait lainnya.
Beragam pendapat dari berbagai instansi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang selama ini sudah mengabdi.
Menteri Anas berharap PAK ini juga memberi ketegasan dalam RPP ini.
Manteri Azwar Anas juga mengatakan, pembahasan mengenai non-ASN atau honorer ini sangat mendesak.
Sebab, kata Anas, nasib jutaan tenaga non-ASN bergantung pada regulasi ini.
"Ini sangat urgent untuk segera diselesaikan. Impact-nya sangat besar RPP ini," tegas Anas.
Salah satu langkah strategis pemerintah dalam menuntaskan masalah honorer ialah membuka formasi CASN 2024 dengan porsi yang cukup besar.
Total persetujuan prinsip formasi tersebut sekitar 1,2 juta untuk memenuhi kebutuhan ASN 2,3 juta secara bertahap.
Jumlah tersebut terbagi menjadi 427.650 formasi pada instansi pusat dan 862.174 formasi pada instansi daerah, termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” kata Anas.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menegaskan, RPP ini menjadi payung hukum utama penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer.
Dia mengingatkan bahwa tidak boleh ada klausul pemutusan hubungan kerja secara massal.
"Sesuai arahan Presiden, penyelesaian tenaga non-ASN ini juga tidak boleh menjadi beban fiskal," ujar Hakim.
Selain itu, penyelesaian penataan tenaga non-ASN juga tidak boleh mengurangi pendapatan yang saat ini didapat oleh tenaga non-ASN. Terakhir, penataan ini harus sesuai dengan regulasi yang ada.
Pemerintah akan menyelesaikan masalah penataan tenaga non-ASN atau honorer sesuai dengan data yang tercatat di BKN.
"Sesuai UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, penyelesaian tenaga non-ASN harus selesai pada Desember 2024," pungkas Hakim. (jp)