Rancangan PP Manajemen ASN: Hal Penting yang Ditunggu Honorer Sudah Tiba

MenPAN-RB Azwar Anas saat rapat pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN pada Rabu (5/6).-Foto: Humas KemenPAN-RB-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN yang digelar pada Rabu (5/6) sudah masuk materi yang dinanti jutaan honorer.

Rapat pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas kemarin membicarakan soal penyelesaian masalah non-ASN atau honorer.

Diketahui, pada dua rapat sebelumnya sudah membahas hal yang terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Rapat pembahasan RPP Manajemen ASN pada 31 Mei 2024 mengenai mekanisme pemberhentian ASN, baik PNS maupun PPPK.

Selanjutnya, pada Senin (3/6), membahas mengenai disiplin ASN PNS dan ASN PPPK.

Baca Juga: Pj Gubernur Bicara soal Rekrutmen PPPK, Para Honorer Pasti Senang

Perkembangan terbaru, pada Rabu (5/6) membahas penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer.

Pada rapat tersebut, Menteri Azwar Anas berpesan kepada para perumus agar RPP Manajemen ASN memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Perlu keputusan yang segera diambil agar RPP ini membawa keadilan bagi tenaga non-ASN yang selama ini sudah mengabdi,” kata Menteri Anas, dikutip dari keterangan Humas KemenPAN-RB.

Menteri Azwar Anas menekankan bahwa aturan yang tertuang dalam PP Manajemen ASN harus membawa keadilan.

"RPP ini harus segera menemui keputusan, dan harus membawa keadilan bagi seluruh pihak," tegas Menteri Anas saat memimpin rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (5/6).

Pada kesempatan yang sama, Manteri Azwar Anas juga mengatakan, pembahasan mengenai non-ASN atau honorer ini sangat mendesak.

Menurut Menteri Anas,  nasib jutaan tenaga non-ASN atau honorer bergantung pada regulasi yang akan tertuang dalam PP Manajemen ASN.

"Ini sangat urgent untuk segera diselesaikan. Impact-nya sangat besar RPP ini," kata Anas.

Rapat pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN kemarin dihadiri Panitia Antar-Kementerian (PAK), antara lain dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional RI, Korps Pegawai RI (Korpri), serta instansi terkait lainnya.

Hadir juga dalam rapat ini, yakni Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, Wakil Ketua Umum Korpri Bima Haria Wibisana, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari instansi terkait.

Perlu diketahui bahwa Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan seluruh regulasi turunan UU tersebut, termasuk PP Manajemen ASN, harus sudah terbit paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan.

Lantaran UU Nomor 20 Tahun 2023 diundangkan pada 31 Oktober 2023. Maka PP Manajemen ASN mestinya sudah terbit akhir April 2024.

Meski saat ini sudah masuk Juni 2024, ternyata pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN yang dinanti jutaan honorer belum juga kelar.

Menteri Azwar Anas pernah mengatakan bahwa terdapat 24 subtansi materi di RPP Manajemen ASM, salah satunya tentang penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Meski salah satu substansi PP Manajemen ASN tentang penataan honorer, Menteri Anas pernah mengatakan bahwa mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK, baik PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Part Time, akan dibuatkan aturan secara khusus yang dituangkan dalam PermenPAN-RB. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan