RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Salah satu fungsi Bhabinkamtibmas adalah melakukan problem solving, terkait permasalahan warga yang terjadi di wilayah binaannya.
Seperti halnya yang dilakukan Bhabikamtibmas Polsek Lebong Utara, Polres Lebong, Aiptu Juwito melaksanakan problem solving melalui mediasi.
Problem Solving melalui mediasi kembali dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara.
Kali ini, problem solving dilakukan terkait perselisihan antara inisial, He dengan Mu.
Baca Juga: Sudah Bulan Juni, Nihil Kelurahan Ajukan Dana Kelurahan
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kapolsek Lebong Utara, Iptu. M Subkhan mengatakan,
adapun perselisihan dimulai lantaran He membangun ruko dilahan yang sebagian milik Mu.
Dalam mediasi yang digelar di Kantor Lurah Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, hadir Lurah Pasar Muara Aman, Bhabinkamtibmas, notaris, Ketua RT dan Ketua RW setempat, serta staf kelurahan.
"Dari hasil mediasi, He bersedia membeli tanah yang terkena bangunan ruko milik Mu senilai Rp 25 juta. Sedangkan Mu menyerahkan sertifikat kepada He untuk proses balik nama," kata Kapolsek.
Atas kejadian itu, sambung Subkhan, kedua belah pihak saling memaafkan dan menyadari kesalahan masing-masing, serta berjanji tidak akan lagi mengulangi hal demikian.
"Semoga kedepan kasus seperti ini tidak lagi terulang, dan diharapkan masyarakat bisa saling menjaga hak miliknya," tandasnya. (*)