LEBONG -Tercatat , 60 desa di Lebong dari 93 Desa dalam wilayah Kabupataen Lebong belum ajukan DD/ADD.
Baru kisaran 30an desa saja yang sudah menyerahkan berkas pengajuan untuk pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap tiga ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lebong.Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD, Samirudin, SH mengimbau kepada kepala desa untuk dapat segera menyerahkan berkas pengajuan pencairan tahap tiga untuk diserahkan kepada pihaknya (PMD,red). Sebab sesuai surat edaran berkas pengajuan didealine paling lambat diterima tanggal 30 November mendatang. BACA JUGA:Penggerebakan Markas Judi dan Narkoba di Medan Dapat Apresiasi
"Kami mengimbau desa segera menyerahkan berkas pengajuan yang dimaksud, karena batas waktu terakhir berkas pengajuan diterima tanggal 30 November mendatang," imbuh Samirudin.
Ditegaskannya, apabila berkas pengajuan tahap tiga desa tidak juga diserahkan sesuai dengan deadline waktu yang ditentukan, maka berkas pengajuan desa tidak lagi dapat diterima untuk diproses oleh pihaknya. Mengingat saat ini sudah memasuki pertengahan bulan November 2023, maka diharapkan desa dapat segera menyusun berkas persayaratan secara lengkap dan teliti, dan selanjutnya diserahkan ke PMD untuk proses penerbitan rekomendasi pencairan.
"Sekarang sudah memasuki pertengahan bulan November, artinya waktu sudah semakin singkat. Maka diharapkan dibawah tanggal 30 November seluruh pengajuan desa sudah mengantongi rekomendasi PMD," lanjutnya. BACA JUGA:KPAI Sebut Konten Melukai Diri di TikTok Membahayakan Tumbuh Kembang Anak
Samirudin menambahkan, dari sekitar 30an desa yang telah menyerahkan berkas pengajuan sebanyak 26 desa telah mengantongi rekomendasi PMD untuk selanjutnya melakukan proses pencairan di BKD Lebong. Sementara sisasnya masih dalam proses verifikasi pihaknya sebelum dikeluarkan rekomendasi pencairan.
"Kita berharap, penggunaan DD dan ADD tahap tiga seluruhnya bisa terserap. Sehingga diharapkan desa dapat segera menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan tersebut," singkatnya. (wlk)
Kategori :