RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong telah memproses pendaftaran Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) sejak 18 Mei 2024 lalu.
Hingga pukul 16.32 WIB kemarin, baru terdapat 169 pendaftar yang tercatat.
Ketua Bawaslu Lebong, Khairul Habibi, SP, menjelaskan bahwa jika hingga pukul 23.59 WIB pada tanggal 21 Mei 2024 jumlah pendaftar belum memenuhi kuota yang ditetapkan, maka pendaftaran PKD akan diperpanjang.
"Jika jumlahnya belum memenuhi kuota, maka pendaftaran PKD akan kami perpanjang," ujar Habibi.
Baca Juga: Tim Monev Cek Fisik DD Tahap I Desa Selebar Jaya, Ini Hasilnya
PKD merupakan pengawas ad hoc yang bertugas di desa dan kelurahan selama pelaksanaan Pilkada 2024.
Kabupaten Lebong membutuhkan sebanyak 104 PKD, yang berarti setiap desa dan kelurahan akan memiliki satu PKD.
Adapun syarat untuk menjadi PKD meliputi usia paling rendah 21 tahun, memiliki integritas tinggi, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
Selain itu, calon PKD harus memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan.
Bagi mereka yang tergabung dalam partai politik, diwajibkan mengundurkan diri dari keanggotaan setidaknya lima tahun sebelumnya.
Pendidikan minimal yang diperlukan adalah lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Setiap berkas pendaftar akan diverifikasi secara administratif oleh Pokja yang sudah dibentuk oleh Bawaslu Lebong. Hasil verifikasi administrasi ini akan diumumkan pada 25 Mei 2024 mendatang.
Menurut Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas PKD adalah mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan atau desa.
Tugas-tugas ini mencakup pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
Selain itu, PKD juga mengawasi pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik Pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, serta proses penghitungan suara di setiap TPS.