Takut Diberhentikan, PPPK Minta Perpanjangan Masa Kontrak Kerja Berlaku hingga BUP
ilustrasi-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kriminalisasi terhadap guru terus terjadi. Hal ini membuat guru khususnya honorer dan PPPK makin khawatir.
Baik guru honorer maupun PPPK memiliki kedudukan yang sama-sama lemah. Menurut Koordinator Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kabupaten Jember, Susiyanto, menjadi ASN PPPK tidak membuat mereka tenang karena dibatasi masa kontrak kerja.
"Benar PPPK itu diberikan gaji setara PNS di golongan sama. Namun, menjelang masa kontrak berakhir kami waswas terus," kata Susiyanto kepada JPNN, Jumat (14/11).
Sistem kerja yang diikat dengan kontrak itu membuat semua PPPK bekerja dalam tekanan dan kekhawatiran. Mereka takut sewaktu-waktu diberhentikan.
Seperti yang menimpa dua guru ASN di kabupaten Luwu Utara. Hanya karena menarik urunan untuk membela guru honorer yang tidak menerima gaji, keduanya dipecat.
"Guru PNS saja bisa dipecat, apalagi kami hanya PPPK. Bulan-bulan ini penentuan nasib kami karena Desember sudah selesai masa kontrak kami," kata Susiyanto.
Sayangnya, ujar Susiyanto, sampai saat ini belum ada tanda-tanda perpanjangan masa kontrak kerja dari pemerintah daerah. Pemkab Jember belum memberikan sinyal ada perpanjangan kontrak kerja.
Saat ini, PPPK 2021 menyampaikan permohonan agar proses perpanjangan kontrak bisa segera diproses oleh pemerintah daerah.
Mereka berharap agar masa kontrak baru bisa disamakan dengan mekanisme sebelumnya, yaitu perpanjangan kontrak selama 5 tahun.
"Bahkan, perpanjangan sampai batas usia pensiun (BUP) tanpa perlu lagi perpanjangan berkala," cetusnya.
Susiyanto mengungkapkan, hal itu menjadi harapan besar para ASN PPPK, karena memberikan kepastian masa kerja dan kestabilan dalam menjalankan tugas mulia mencerdaskan generasi penerus bangsa.
Sesuai kebijakan terbaru di wilayah Jawa Timur, perpanjangan kontrak PPPK bisa dilakukan sampai batas usia pensiun (BUP), yakni sampai usia 60 tahun untuk guru.
Sementara, 58 tahun untuk tenaga teknis dan kesehatan, dengan ketentuan wajib memenuhi sasaran kinerja minimal baik.
Ini menjadi landasan harapan bagi PPPK kabupaten Jember agar langkah serupa dapat diterapkan demi keberlanjutan pelayanan publik dan pendidikan.