LEBONG - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong memastikan pemanggilan saksi terkait laporan dugaan penggelapan honor perangkat Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dari terlapor dan pelapor.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH, menyatakan bahwa pemanggilan saksi terkait laporan dugaan penggelapan honor perangkat Desa Sebelat Ulu sudah dijadwalkan untuk dimintai keterangan.
Meskipun mengakui adanya keterlambatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama terkait penggelapan honor perangkat yang belum dibayarkan, Kasat menjelaskan bahwa penyidik Tipidkor sedang fokus menangani dugaan korupsi Desa Pungguk Pedaro dan mengusut kasus kebakaran kantor desa Sebelat Ulu.
Lebih lanjut, Kasat menyebut bahwa sejumlah warga dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sebelat Ulu melaporkan Pjs kades Sebelat Ulu ke Tipidkor Satreskrim Polres Lebong terkait Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT DD) periode April hingga September 2023 yang belum disalurkan kepada 27 KPM warga penerima.
Setelah laporan ditindaklanjuti dan pemanggilan terhadap Pjs kades dilakukan, klarifikasi menyatakan bahwa bantuan tersebut sudah disalurkan kepada warga penerima.
"Laporan BLT DD sudah kita tindaklanjuti, meskipun ada keterlambatan dalam penyalurannya. Namun, Pjs kades setempat telah menyalurkannya kepada warga penerima," ungkap Kasat. (wlk)