RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Masih ingat dengan laporan perangkat desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning, terkait dugaan korupsi APBDes tahun 2017-2018 ke Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Lebong.
Yangmana pada sebelumnya laporan tersebut sudah di serahkan ke Inspektorat Kabupaten Lebong untuk dilakukan Audit Investigasi guna mengetahui adanya indikasi kerugian negara.
Namun berdasarkan hasil audit Inspektorat dugaan korupsi APBDes desa Bungin tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Mengejutkan, kini perkara dugaan kasus korupsi APBDes Desa Bungin tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Baca Juga: Tim Opsnal Tangkap Pembobol Alfamart yang Masih Berstatus Pelajar
Bahkan, saat ini status perkaranya dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan, setelah ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan dua alat bukti yang cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH membenarkan, bahwa saat ini pihaknya tengah menangani dugaan kasus korupsi Desa Bungin tahun anggaran 2017-2022.
Penanganan kasus ini berawal adanya laporan masyarakat dan para perangkat desa setempat.
"Benar, saat ini kita tengah menangani perkara dugaan kasus korupsi Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning," ungkap Robby Rahditio Dharma kepada Radar Lebong, Selasa (7/5).
Lebih jauh, Ia menyebut saat ini status perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan dua alat bukti yang cukup.
Sehingga menurut tim dari Kejaksaan Negeri Lebong perkaranya dinilai cukup untuk dinaikan ke tahap penyidikan.
"Sejauh ini kita sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi, dari unsur pengurus desa atau perangkat yang untuk dimintai keterangan," lanjutnya.
Selain perangkat desa, sambung Robby, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melakukan pemanggilan para warga penerima BLT DD dan pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa setempat.
"Dari hasil penyelidikan yang sebelumnya sudah kita lakukan ada banyak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, baik dari penggunaan DD maupun ADD. Yang jelas, saat ini kita masih akan terus meminta keterangan dari para saksi," demikian Robby. (*)