RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebelumnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong telah menginformasikan kepada pemerintah desa, kelurahan, hingga kecamatan untuk mendata bagi yang mengalami kerusakan atau kehilangan administrasi kependudukan akibat bencana banjir beberapa hari lalu.
Namun hingga saat ini Dukcapil Lebong bnelum menerima data secara kolektif, baik dari pemerintah desa maupun masyarakat.
"Sampai hari ini (kemarin,red) belum ada data secara kolektif yang diserahkan kades maupun lurah ke kita terhadap pengurusan data adminduk yang dimaksud," kata Kepala Dukcapil Lebong, Drs. Budi Setiawan.
Meski demikian, pihaknya sudah menerima beberapa berkas pengurusan adminduk yang disampaikan langsung warga yang terdampak bencana banjir.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Mediasi Perselisihan Warga Pencurian Kopi
Untuk itulah, bagi warga yang mengalami kerusakan atau hilang data adminduk pasca bencana, agar bisa menghubungi Dukcapil atau melapor dengan pemerintah desa dan kelurahan, untuk kami cetak ulang baik akta kelahiran, KK, maupun KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya.
"Pengurusan adminduk ini juga bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor, dengan menghubungi kami baik via messenger Facebook, Instagram, WhatsApp dan telegram 08117317074," ujar Budi.
Masih kata Budi, sebelumnya Ia juga telah menginstruksikan para staf hingga pegawai kantor Dukcapil Lebong untuk tidak mempersulit pelayanan pengurusan adminduk bagi warga yang terdampak bencana banjir.
Hal ini juga sebagai bentuk kepedulian Dukcapil Lebong terhadap warga yang terkena musibah banjir bandang.
"Pastinya kami siap memberikan pelayanan prima uyntuk masyarakat dalam pengurusan data adminduk, terutama bagi para masyarakat yang terdampak bencana banjir," singkatnya. (*)