RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bencana banjir bandang melanda tujuh kecamatan di Kabupaten Lebong pada Selasa (16/4) lalu, menyebabkan banyak warga kehilangan dokumen administrasi kependudukan akibat terbawa banjir.
Dalam respons terhadap hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong mengimbau warga yang terdampak untuk melapor kepada pemerintah desa atau kelurahan terdekat.
Kepala Dukcapil Lebong, Drs. Budi Setiawan, menyatakan bahwa warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dapat menghubungi pemerintah desa atau kelurahan serta Dukcapil.
Baca Juga: Disparpora Lebong Segera Surati Pengelola Objek Wisata
"Dukcapil akan mencetak ulang dokumen-dokumen tersebut setelah melakukan pendataan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan," kata Budi.
Budi juga menyebutkan bahwa warga yang tidak dapat datang langsung ke kantor Dukcapil dapat menghubungi mereka melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Telegram di nomor 08117317074.
Selain itu, Budi memastikan bahwa para staf dan pegawai Dukcapil telah diinstruksikan untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada warga yang terdampak banjir, sebagai bentuk kepedulian Dukcapil terhadap kondisi warga yang terkena musibah banjir bandang.
"Hingga saat ini, beberapa warga yang terkena dampak banjir sudah mengurus dokumen administrasi kependudukan di Dukcapil. Dan kepada camat, kepala desa, dan lurah dapat memfasilitasi warganya yang membutuhkan bantuan dalam pengurusan dokumen administrasi tersebut," terangnya. (*)