Disparpora Lebong Segera Surati Pengelola Objek Wisata

PAD: Kepala Disparpora Lebong Riki Irawan, S.Sos, M.Si, menyampaikan akan menyurati pengelola objek wisata untuk menyetorkan PAD wisata, Kamis 18 April 2024.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam waktu dekat, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong akan mengirim surat kepada pengelola objek wisata di Kabupaten Lebong terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah dibebankan kepada pengelolaan objek wisata. 

Selama liburan Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024, ribuan pengunjung memadati sejumlah kawasan objek wisata di Kabupaten Lebong.

Namun, jumlah PAD yang diperoleh dari sektor retribusi wisata belum diketahui secara pasti, terutama di tiga objek wisata yang dibebankan untuk menghasilkan PAD tahun 2024 ini.

Yaitu objek wisata Air Putih di Kecamatan Pinang Belapis, Pulau Harapan di Kecamatan Lebong Selatan, dan objek wisata Danau Picung di Kecamatan Tubei.

Baca Juga: Terancam Ambruk, Kelurahan Turan Lalang Tetap Beroperasi

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Lebong, Riki Irawan, S.Sos, M.Si, menyatakan bahwa belum ada informasi mengenai jumlah PAD yang berhasil dikumpulkan oleh ketiga objek wisata tersebut karena masih menunggu laporan dari pihak pengelola.

Namun, ia memastikan bahwa ketiga kawasan objek wisata tersebut ramai dikunjungi wisatawan selama liburan Lebaran.

"Kami menempatkan petugas piket di tiga objek wisata tersebut untuk memantau kondisi objek wisata selama liburan Lebaran Idul Fitri," ujarnya.

Riki juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengirim surat kepada ketiga pengelola objek wisata yang dibebankan PAD.

Tujuannya adalah untuk mengingatkan mereka akan kewajiban menyetorkan PAD wisata yang telah dibebankan pada tahun 2024.

Pengelola objek wisata dapat menyetorkan langsung ke kas daerah dan melaporkannya kepada Disparpora dengan bukti setoran.

"Jika target PAD untuk satu tahun 2024 ini langsung terpenuhi oleh pengelola objek wisata, tentunya hal ini akan menjadi lebih baik," jelasnya.

Riki menambahkan bahwa terdapat tiga kawasan objek wisata di Kabupaten Lebong yang telah ditetapkan untuk memungut PAD, yaitu objek wisata Air Putih di Kecamatan Pinang Belapis dengan target sebesar Rp 45 juta per tahun, Danau Picung di Kecamatan Tubei sebesar Rp 15 juta, dan objek wisata Pulau Harapan di Kecamatan Lebong Selatan juga sebesar Rp 15 juta per tahun.

"Semoga ketiga kawasan objek wisata yang telah dibebankan PAD dapat mencapai target pada tahun 2024 ini," tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan