Pikir-pikir Dulu Sebelum Pakai Uang THR Anak? Ini Hukum Islamnya

Rabu 10 Apr 2024 - 22:42 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Menurut penafsiran Thabari, harta anak yang belum baligh harus ditahan karena mereka belum mampu mengatur harta dengan baik.

Penahanan ini berlaku sampai anak tersebut dewasa atau dianggap mampu mengelola harta dengan benar.

Kesimpulan

Berdasarkan hukum Islam, orang tua tidak boleh mengambil THR anak tanpa hak.

Harta anak adalah milik mereka sendiri dan harus dijaga dan dikelola dengan benar.

Uang THR atau uang lebaran anak-anak sebaiknya disimpan oleh orang tua dan digunakan hanya untuk kepentingan anak-anak sesuai dengan prinsip yang telah ditetapkan.(*)

Kategori :