Menurut penafsiran Thabari, harta anak yang belum baligh harus ditahan karena mereka belum mampu mengatur harta dengan baik.
Penahanan ini berlaku sampai anak tersebut dewasa atau dianggap mampu mengelola harta dengan benar.
Kesimpulan
Berdasarkan hukum Islam, orang tua tidak boleh mengambil THR anak tanpa hak.
Harta anak adalah milik mereka sendiri dan harus dijaga dan dikelola dengan benar.
Uang THR atau uang lebaran anak-anak sebaiknya disimpan oleh orang tua dan digunakan hanya untuk kepentingan anak-anak sesuai dengan prinsip yang telah ditetapkan.(*)
Kategori :