RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Pada bulan Maret 2024, PT Pertamina (Persero) telah menetapkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi.
Penetapan harga ini mencakup beberapa jenis BBM, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Green 95, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Keputusan harga ini mengikuti evaluasi berkala yang merujuk pada formula penetapan harga sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, dilansir dari mypertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan secara berkala dan mengacu kepada formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.
BACA JUGA:Jangan Keliru! Ini Cara Membedakan SPBU Milik Pemerintah dan Swasta
Hal ini melibatkan penyesuaian harga naik, turun, atau tetap, yang dipertimbangkan oleh seluruh badan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah rincian harga BBM non-subsidi per liter, yang berlaku di wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%:
Pertamax: Rp 12.950
Pertamax Green 95: Rp 13.900
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Tarif Listrik dan BBM Tak Naik hingga Juni 2024
Pertamax Turbo: Rp 14.400
Dexlite: Rp 14.550
Pertamina Dex: Rp 15.100
Keputusan penetapan harga ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas harga BBM non-subsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat, tidak hanya di kota besar tetapi juga di pelosok negeri.
Meskipun demikian, harga BBM di masing-masing provinsi atau daerah dapat bervariasi karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk biaya distribusi.