RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setelah sebelumnya sebanyak 25 peserta PPPK seleksi pada tahun 2023 sebelumnya yang telah dinyatakan lulus telah melakukan pengusulan berkas terhadap perbaikan usulan Nomor Induk PPPK.
Namun atas hal tersebut pihak Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerima penambahan kembali PPPK yang harus melakukan pengusulan berkas terhadap perbaikan NIK PPPK
"Untuk hal ini kita ada penambahan lagi peserta yang harus melakukan perbaikan ulang,"ujar Kepala BKPSDM BU Inayati.
Baca Juga: Dugaan SPPD Fiktif Mencuat, Dewan BU Dicecar Pemeriksaan BPK RI
Ditambahkan Inayati, dikembalikan ulang berkas untuk penetapan NI PPPK, sama seperti yang pertama dikarenakan terdapat kekurangan dokumen seperti SKCK yang tidak terunggah, dan dokumen keterangan sehat yang tidak terunggah dan dokumen lainnya yang tidak terunggah dengan baik dikarenakan jaringan.
"Untuk penambahan ini sama dari tenaga guru dan tenaga kesehatan. Untuk jumlah pastinya kita belum tahu, namun infonya ada 28 peserta yang kembali mengusulkan perbaikan berkas," terangnya.
Lebih jauh ia menambahkan, dalam perbaikan ini terdapat deadline batas waktu upload perbaikan berkas usul penetapan NIP PPK melalui BKPSDM ke website SSC ASN.
Jika terlambat maka ada konsekuensinya terhadap PPPK itu tersendiri yakni dinyatakan tidak lulus alias gagal.
"Jadi buruan kepada para peserta tersebut harus dapat segera melakukan perbaikan dikarenakan waktu perbaikan tidak lama," pungkasnya. (*)