Dirjen GTKPG Tegas soal Lokasi Penempatan Guru PNS, Berbeda dengan PPPK

Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk Suryani bicara soal lokasi penempatan guru PNS yang berbeda dengan guru PPPK. Ilustrasi -Foto: Humas Kemendikdasmen-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sistem penempatan guru PNS berbeda dengan pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pemilihan lokasi penempatan mengajar para guru PNS dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan sejak dari awal mengikuti seleksi.

Karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan integritas guru PNS dalam mempertanggungjawabkan pilihan masing-masing terkait lokasi satuan pendidikan tempat mengajar. 

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan, tidak ada toleransi bagi guru PNS yang sedari awal menandatangani pakta integritas, untuk mengajukan pemindahan lokasi penempatan, dengan alasan apapun, termasuk agar semakin dekat dengan alamat domisili.

“Jadi pakta integritas itu sesuatu yang dipertanggungjawabkan mutlak, bukan hanya sekadar untuk mendapatkan pekerjaan ya karena itu tanggung jawab mutlak,” ujar Prof Nunuk seusai kegiatan Ngopi Bareng Media dalam Rangka Hari Guru Nasional di Jakarta Pusat, Senin (24/11).

“Kalau enggak bersedia ya enggak apa-apa, enggak usah ngisi. Ketika dia sudah menandatangani pakta integritas, itulah tanggung jawab dia sebagai PNS,” sambungnya. 

Lebih lanjut, Prof Nunuk mengingatkan bahwa pemilihan lokasi penempatan mengajar para guru berstatus PNS dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan sejak dari awal mengikuti seleksi.

Oleh karena itu, lanjutnya, para guru seharusnya sudah mempertimbangkan konsekuensi jarak tempuh antara satuan pendidikan tempat mengajar dengan tempat tinggal masing-masing.

Nunuk menambahkan kondisi tersebut jelas berbeda dengan para guru yang berstatus PPPK, yang mendapatkan penempatan berdasarkan kebutuhan formasi guru dari pusat (redistribusi guru).

Adapun guru PPPK ini dapat mengajukan pemindahan lokasi satuan pendidikan penempatan apabila sudah memenuhi tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam surat perjanjian kerja.

“Kalau PPPK, kan penempatannya karena bukan keinginan dia ya, para guru PPPK itu, kan sudah mengajar di satu satuan pendidikan, tetapi untuk memenuhi kekosongan guru, dia diredistribusi,” katanya.

Dia pun berharap para guru PNS memahami konsekuensi dari pilihan masing-masing ketika memilih lokasi penempatan satuan pendidikan tempat mengajar yang jauh dari domisili mereka.

Sebagai informasi, seorang guru asal Bangil, Provinsi Jawa Timur Nur Aini beberapa waktu belakangan viral di media sosial setelah mengeluhkan jarak tempuh menuju tempatnya mengajar.

Dia mengaku harus menempuh jarak sejauh 114 KM setiap hari untuk pergi dan pulang mengajar di SDN II Mororejo kabupaten Pasuruan. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan