PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Bekerja seperti Honorer

Sudah banyak honorer diangkat menjadi PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi -Foto: net-

BANGKATENGAH.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ribuan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepuluan Bangka Belitung, akan segera menerima SK pengangkatan.

Jumlah pegawai yang akan menerima SK PPPK Paruh Waktu di Pemkab Bangka Tengah mencapai 1.293 orang.

"Tercatat sebanyak 1.293 PPPK (Paruh waktu) yang segera kita (Pemkab Bangka Tengah) angkat dan diterbitkan SK-nya pada 17 Desember secara serentak," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Bangka Tengah Cherlini di Koba, Senin (24/11). 

Dia menyebutkan proses penerbitan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah mencapai lebih dari 50 persen dan ditargetkan rampung sebelum jadwal penyerahan.

Dikatakan bahwa kegiatan tersebut bukan pelantikan jabatan, melainkan penyerahan SK sebagai pengesahan status mereka sebagai PPPK paruh waktu.

Setelah menerima SK, pegawai akan menandatangani perjanjian kerja untuk masa satu tahun dan resmi menjadi bagian dari ASN dengan perjanjian kerja.

Cherlini menegaskan hak penghasilan PPPK paruh waktu tidak berubah dan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun SK baru akan diserahkan pada Desember.

“Pendapatan mereka tetap sesuai aturan. Tidak ada perubahan meskipun SK baru diterima bulan depan,” katanya.

Dia mengingatkan bahwa status PPPK paruh waktu membawa konsekuensi kewajiban kinerja yang lebih terukur, disiplin, dan profesional dibandingkan status honorer sebelumnya. 

“Dengan status ini, mereka memiliki tanggung jawab kinerja yang jelas dan tidak lagi boleh bekerja seperti honorer,” ujar dia.

Penyerahan SK PPPK paruh waktu ini diharapkan memperkuat kualitas pelayanan publik serta mendukung penataan sumber daya manusia aparatur di Kabupaten Bangka Tengah. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan