RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua hakim agung pada Senin (25/3).
Mereka yang diperiksa ialah Desnayeti dan Yohanes Priyana.
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain dua hakim agung itu, KPK juga memanggil Panitera MA Heru Pramono.
Baca Juga: Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
KPK menduga Gazalba Saleh menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp15 miliar untuk mengondisikan amar putusan, dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022.
Selain itu, Gazalba juga disangkakan melakukan TPPU. Gazalba diduga menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp7,6 miliar; serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar.
KPK menemukan juga penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah. (jp)