JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah rumah Kajari Bondowoso Puji Triasmoro di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, pada Senin (20/11).
Penggeledahan berkaitan penyidikan dugaan suap pengurusan pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan penggeledahan berlangsung di sejumlah rumah para tersangka dalam kasus ini, termasuk rumah Kajari Bondowoso.
Selain itu, kantor Dinas BSBK Pemkab Bondowoso juga menjadi target yang digeledah.
"Dengan lokasi geledah yaitu rumah kediaman dari para Tersangka termasuk kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/11).
Dari hasil penggeledahan kata Ali, tim penyidik memgamankan dokumen serta catatan aliran uang dugaan korupsi dalam kasus ini
"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang," katanya.
Selanjutnya kata Ali, dilakukan penyitaan dan analisis untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara untuk Puji Triasmoro
Sebelumnya, KPK juga melakukan upaya penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur pada Minggu (19/11).
Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja. Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen yang terkait dengan perkara ini
Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11).
Para tersangka itu ialah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen.
Sementara dua tersanka lainnya adalah pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan, dan Andhika Imam Wijaya. KPK langsung menahan para tersangka. (jp)
Kategori :