RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Pada tahun-tahun terakhir, ada perubahan signifikan dalam kebijakan terkait cuti melahirkan di Indonesia.
Salah satu aspek yang paling menonjol adalah pemberian kesempatan bagi suami untuk mengambil cuti saat istri melahirkan.
Ini merupakan titik balik penting dalam memperhatikan kesejahteraan keluarga di tengah tugas dan tanggung jawab pekerjaan.
Mari kita telaah lebih dalam perubahan ini.
BACA JUGA:Aneh Tapi Nyata! 8 Fenomena Unik yang Terjadi di Seputar Garis Khatulistiwa
Perubahan dalam e-PP 11 Tahun 2017: Suami Boleh Mengambil Cuti
Dalam revisi terbaru dari e-PP 11 tahun 2017, terdapat ketentuan baru yang mengizinkan suami untuk mengambil cuti saat istri melahirkan.
Waktu cuti yang diberikan berkisar antara 1 minggu sampai dengan 30 hari, memberikan fleksibilitas yang lebih
besar bagi keluarga untuk saling mendukung dalam momen-momen penting seperti kelahiran anak.
BACA JUGA:Hukum puasa Ramadhan Bagi Ibu Menyusui dalam Islam, Simak Bun!
Percepatan Karir bagi ASN dengan Prestasi
Selain itu, ada juga kebijakan percepatan karir bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menunjukkan prestasi dan kapasitas yang unggul.
Ini merupakan insentif bagi mereka yang berkinerja baik untuk meraih kenaikan pangkat dan posisi yang lebih tinggi dengan lebih cepat.
Insentif untuk Tenaga Kerja di Daerah 3T
BACA JUGA:Viral Video di Medsos, Ibu-Ibu Kompak Pakai Mukena Macan Tutul saat Tarawih