JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku tidak mengetahui keberadaan mobilnya ketika selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (16/11).
Karena itu, Firli mengeklaim dipinjamkan mobil saat selesai jalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Saya hadir dan menuntaskannya, tetapi saya sungguh dikagetkan mengapa kendaraan pribadi saya, saya tidak tahu keberadaannya," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/11).
Eks Kabaharkam Polri itu mengeklaim sempat mencari mobil pribadinya, tetapi tidak terlihat. Namun, lanjut dia, ada pihak yang meminjamkan mobil kepada dirinya.
"Saya melihat tidak, saya temukan kendaraan tersebut, sehingga seseorang menyampaikan pada saya untuk meminjamkan mobil pribadinya pada saya dan mengantar saya ke luar," ucap Firli.
Saat memasuki mobil bermerek Hyundai berkelir hitam, Firli mengumpat dari kejaran awak media dengan menutupi wajahnya dengan tas. Dia mengaku terburu-buru untuk kembali ke KPK.
"Karena sesungguhnya saya ditunggu dalam kegiatan penting untuk menyelesaikan persoalan di KPK, karena pada hari itu KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap pihak Kejari. Jamwas dan Dirdik telah hadir di KPK sampai sore hari. Saya kembali ke kantor untuk menemui rekan-rekan sejawat saya sesama aparat penegak hukum dari Kejagung," ujar Firli.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan sempat mempertanyakan terkait mobil bermerk Hyundai dengan nomor plat B 1917 TJQ yang ditumpangi Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Berdasarkan penelusuran, pelat nomor mobil yang digunakan Firli Bahuri itu tak ditemukan dalam informasi data kendaraan dan pajak bermotor pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan mobil yang ditumpangi Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, bukan milik mantan mantan Kapolda Sumsel itu. Ali tak menjelaskan lebih jauh terkait kepemilikan mobil tersebut.
"Info yang kami terima, itu bukan mobil Pak Firli Bahuri," ujar Ali.
Pemeriksaan terhadap Firli itu, setelah Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan.
Dalam pengusutan kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri dan puluhan pegawai lembaga antirasuah telah diperiksa untuk menguatkan alat bukti kasus tersebut.
Diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. (jp)
Kategori :