RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa politikus Partai Nasdem Rajiv terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan setiap pihak yang telah diperiksa dalam perkara kejahatan pokok sangat terbuka untuk diperiksa dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Diketahui, Rajiv pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL pada Selasa (30/1) lalu.
Saat itu, tim penyidik mencecar Rajiv mengenai aliran uang dari pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan SYL.
Baca Juga: Layangkan Surat Panggilan, KPK Minta Bendum NasDem Sahroni Hadiri Pemeriksaan
"Prinsipnya kan semua saksi yang pernah dipanggil sangat mungkin dipanggil dalam proses penyidikan TPPU, kan. Karena kemarin, kan, sebagai saksi untuk dugaan pemerasan atau korupsinya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3).
Ali mengatakan pemeriksaan terhadap seorang saksi tergantung kebutuhan tim penyidik. Karena itu, Ali belum mengetahui secara jadwal pemeriksaan terhadap Rajiv.
"Nanti penyidik ketika membutuhkan keterangan pasti dipanggil, tetapi sejauh ini kami belum mendapatkan jadwal," kata dia.
Perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. (jp)