RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Diduga melakukan penganiayaan karena dendam terhadap korban, seorang pemuda bernama Ronal Pranata (23) warga Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah.
DA (19), seorang remaja asal kelurahan Amen Kecamatan Amen harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Lebong.
DA ditangkap pihak Kepolisain Polsek Lebong Utara, karena melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baca Juga: Pemdes Lebong Tambang Komit Garap DD untuk Infrastruktur
"Penangkapan terhadap pelaku DA, pada Minggu (10/3) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Itu anggota menerima informasi keberadaan pelaku di warung gorengan depan masjid al-Aman di Kelurahan Amen Kecamatan Amen," kata Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kapolsek Lebong Utara, Iptu. M. Subkhan.
Subkhan menegaskan, DA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 09/III/2024/SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK LEBONG UTARA/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU tanggal 05 Maret 2023, kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Tambahnya, untuk saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Lebong Utara guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, terkait kronologi dan motif yang dilakukan oleh pelaku.
"Sejauh ini, dari keterangan pelaku motifnya melakukan pemganiayaan karena dendam. Namun kita tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui motif sebenarnya," singkat Kapolsek. (*)