LEBONG - Inspektorat Kabupaten Lebong telah selesai melakukan Audit Investigasi (AI), dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning dengan total nilai anggaran mencapai Rp 1,2 miliar.
Diketahui, berdasarkan ekspose hasil audit investigasi yang dilakukan pihak Inspektorat Lebong, penyimpangan yang terjadi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 712.513.508 diantaranya, ADD Rp 222.821.508 dan DD Rp 489.692.000.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH menyampaikan untuk pengembalian kerugian negara pihaknya masih akan menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Lebong. Setelah hasil AI diserahkan maka barulah penyidik akan melayangkan surat pemberitahuan kepada mantan kepala desa (kades) Desa Pungguk Pedaro, yang diduga telah melakukan tindakan korupsi ADD dan DD TA 2022.
Lebih jauh, untuk pengembalian kerugian negara sendiri mantan kades akan diberikan waktu selama 60 hari ke depan, apabila sesuai batas waktu yang sudah diberikan kerugian negara tidak juga dikembalikan, maka penyidik akan menaikan status perkara dari penyidikan ke sidik untuk menetapkan calon tersangka.
"Sesuai prosedur yang ada penyidik akan memberi waktu selama 60 hari kepada mantan kades untuk mengembalikan Rp 712 juta kerugian negara. Jika tidak bisa di kembalikan barulah penyidik akan melakukan penetapanm tersangka terhadap yang bersangkutan," terangnya.
Kasat menambahkan, dirinya mengimbau kepada seluruh kepala desa maupun perangkat agar berhati-hati dalam mengelolah ataupun menggunakan ADD dan DD. Karena jika salah dalam menggunakan anggaran dan terindikasi melakukan penyelewengan maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Dalam mengelola anggaran baik itu DD maupun ADD semua sudah ada aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh kades dan perangkatnya. Aturan dan ketentuan tersebut jangan sekali-kali dilanggar, jika tidak ingin berurusan dengan penegak hukum," pungksas Kasat. (wlk)