Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan: Prosedur dan Langkah-langkah

Jumat 08 Mar 2024 - 14:59 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Klaim Kacamata BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap

Dalam sistem jaminan sosial kesehatan di Indonesia, peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mengajukan klaim terkait dengan kebutuhan kacamata.

Klaim ini dapat dilakukan secara gratis di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun, ada beberapa prosedur yang perlu diikuti agar klaim tersebut dapat diproses dengan lancar.

BACA JUGA:Mengungkap Fakta: Apakah Iuran BPJS Kesehatan Dapat Dicairkan?

1. Langkah Pertama: Kunjungi Faskes Tingkat 1

Langkah awal yang harus dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan adalah mengunjungi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan mereka.

Di sana, peserta dapat meminta surat rujukan ke poli mata untuk keperluan pemeriksaan mata lebih lanjut.

2. Pemeriksaan Mata oleh Dokter Spesialis

BACA JUGA:Keluar Kerja? Jangan Panik! Begini Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Mandiri

Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta harus menjalani pemeriksaan mata oleh dokter spesialis.

Proses ini bertujuan untuk menentukan kebutuhan refraksi atau kacamata yang diperlukan sesuai dengan kondisi mata peserta.

3. Legalisir Resep Kacamata

Langkah selanjutnya adalah legalisir resep kacamata yang diberikan oleh dokter spesialis.

BACA JUGA:Tak Perlu Antri, Cek Status BPJS Aktif dari HP Anda Sekarang! Begini Caranya

Kategori :