JAKARTA - Hakim memvonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Anang terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun anggaran 2020-2022.
"Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (8/11).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," Fahzal menambahkan.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana berupa kewajiban uang pengganti terhadap Johnny G. Plate sebesar Rp15,5 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika hartanya tak mencukupi maka dipidana selama dua tahun.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun," kata hakim. BACA JUGA:Eks Hakim MK Sindir Tidak Dipecatnya Anwar Usman karena Ipar Jokowi
Hal memberatkan vonis yakni hakim beranggapan Johnny G. Plate tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tidak mengakui kesalahannya dan merasa tidak bersalah. Johnny juga terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku dirut Bakti Kominfo.
Sementara hal yang meringankan vonis yakni Johnny G. Plate dianggap sopan dalam persidangan, sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuannya untuk bantuan sosial.
Vonis ini tak jauh berbeda dengan tuntutan penuntut umum. Johnny G. Plate dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
Jaksa menilai perbuatan Johnny G. Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun anggaran 2020-2022. (jp)