JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Keberadaan honorer K2 bodong di DKI Jakarta yang diangkat PPPK 2024 bikin publik terhenyak.
Pasalnya, keberadaan lima honorer K2 bodong ini getol disuarakan Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah, bahkan masalah ini sudah dilaporkan ke Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta dan Inspektorat DKI Jakarta lengkap dengan data-datanya.
Menurut Fadlun, tujuan pelaporan tersebut agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak memanipulasi data honorer. Honorer yang sejatinya non-K2 malah dimasukkan ke dalam database honorer K2 dan menerima afirmasi sehingga kini menyandang status ASN PPPK.
Selain itu, BKD juga diminta untuk membatalkan pengangkatan PPPK dari honorer K2 bodong. Merespons hal tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen mengatakan, yang bisa menjelaskan apakah honorer K2 atau bukan ialah basis data. Data honorer K2 di BKN tidak pernah ditambah atau dikurangi sejak pendaftaran terakhir di tahun 2012.
"Saya sudah minta staf untuk mengecek lima nama PPPK tersebut dan memang ada dalam database honorer K2 BKN," kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Sabtu (11/10).
Dia menjelaskan, kalau honorernya bekerja pada 1 Januari 2005, pasti terdaftar sebagai honorer K2 karena pendaftarannya (database) di tahun 2012 dan tidak pernah diutak-atik lagi.Jika ada yang tidak didaftarkan sebagai honorer K2 (walaupun sama-sama masuknya di instansi sama), Deputi Suharmen mengatakan tidak tahu karena yang lebih tahu BKD.
"Bagi saya, seseorang yang terdaftar dalam database, apakah honorer K2 ataupun non-ASN, akan diperlakukan sama sesuai dengan afirmasi yang ditentukan KepmenPAN-RB," terangnya. Mengenai mengapa ada honorer seangkatan dan satu instansi sama, tetapi ada yang masuk database honorer K2, sedangkan lainnya tidak, Deputi Suharmen menegaskan itu kewenangan sepenuhnya ada di instansi. Sebab yang mengusulkan bukan BKN.
"Kalau PPPK yang diduga honorer K2 bodong itu ingin digugurkan, maka yang bisa menggugurkan adalah instansi, bukan BKN. BKN bisa menggugurkan kalau datanya ternyata tidak ada dalam database," pungkas Deputi Suharmen.