JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua umum (Ketum) Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengapresiasi langkah pemerintah kota Balikpapan dan kabupaten Paser yang sudah melantik PPPK paruh waktunya.
Pelantikannya hari ini (29/9) disatukan dengan PPPK penuh waktu.
"Apresiasi keren untuk kota Balikpapan dan kabupaten Paser, daerah tercepat yang melantik PPPK paruh waktu. Bismillah berkah untuk semuanya, semoga daerah lain menyusul," kata Bunda Nur, sapaan akrab Nur Baitih kepada JPNN, Senin (29/9).
Pelantikan PPPK paruh waktu ini, lanjutnya, menjadi bukti bahwa pemda peduli honorer yang tidak lulus formasi PPPK tahap 1 maupun 2.
Selain itu, ini menjadi vitamin bagi honorer yang masih berkutat dengan penetapan NIP PPPK paruh waktu.
"Kawan-kawan tetap semangat. Pendekatan dengan pemda harus tetap dijalankan, terbukti Balikpapan dan Paser bisa, karena kepala daerah kuncinya," ucapnya.
Terkait keberadaan honorer K2 TMS, R2 dan R3 Dinas PU Sumber Daya Air yang tidak diusulkan pemda menjadi PPPK paruh waktu, Bunda Nur meminta untuk sabar dan jangan patah semangat.
Masih banyak jalan menuju Roma, apalagi honorer K2 TMS, R2 dan R3 merupakan honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Mohon sabar, tidak ada perjuangan yang zonk, apalagi ini lagi dibahas dan sudah masuk ke Kemendagri juga masalahnya. Contohnya, masalah teman-teman di Sulawesi Selatan," ujarnya.
Sebagai informasi, sebanyak 770 PPPK telah dilantik Bupati Paser, dr Fahmi Fadli hari ini (29/9).
Dari ratusan PPPK tersebut, yang merupakan formasi tahap kedua sebanyak 444 pegawai, sedangkan 326 sisanya dilantik sebagai pegawai dengan sistem kerja paruh waktu.
Sementara itu, pemkot Balikpapan melantik sebanyak 713 PPPK Paruh Waktu pada Senin (29/9).
Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan tenaga kesehatan, 46 orang guru, dan 656 orang tenaga teknis.
Pada kesempatan sama, turut diserahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan XXXII 2025.
Seluruh SK tersebut berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2025. (jp)