RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan 731 Tahun 2025 berkaitan penetapan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Hal demikian seperti disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin atau Afif dalam konferensi pers di kantor lembaga yang dipimpinnya, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).
"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025," kata Afif, Selasa.
Selanjutnya, kata dia, KPU memberlakukan informasi dan data kandidat dengan memedomani aturan-aturan yang sudah ada.
"Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, baik juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku," ujar dia.
Afif dalam konferensi pers sempat mengungkapkan bahwa upaya KPU membuat Keputusan 731 bukan didasari melindungi pihak tertentu.
"Sebenarnya keputusan KPU tersebut didasari sama sekali, bukan karena untuk melindungi siapa pun. Peraturan ini dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua," ungkap dia.
Sebelumnya, langkah KPU membuat Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 menuai kritik luas dari DPR hingga organisasi sipil.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan data setiap calon pejabat negara sebenarnya perlu dibuka ke publik demi mewujudkan transparansi.
"Setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang," kata Dede ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).
Diketahui, Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen lembaga tersebut Novy Hasbhy Munnawar sebelumnya meneken Keputusan Nomor 731 pada 21 Agustus 2025.
Keputusan itu mengatur tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang dikecualikan dibuka oleh KPU.
Beberapa dokumen yang dikecualikan dibuka dalam lima tahun ke depan ialah fotokopi KTP, SKCK, surat keterangan kesehatan, hingga ijazah.
Namun, dokumen bisa dibuka oleh KPU andai pihak terkait memberikan persetujuan dan pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Dede mengaku akan menanyakan alasan KPU ketika menerbitkan keputusan Nomor 731 yang akhirnya memunculkan kontroversi.