Apa Hasil Raker BKN dengan Pemda & KL soal PPPK? Prof Zudan Kasih Bocoran

Rabu 10 Sep 2025 - 23:15 WIB

Dia melanjutkan, untuk bisa melakukan percepatan, maka proses penetapan formasi dan pengisian DRH dilakukan secara paralel.

Kalau formasi sudah ditetapkan KemenPAN-RB, dan instansi sudah melakukan klik final pengumuman, maka instansi dapat memilih tanggal mulai pengisian DRH.

Namun, instansi harus ingat sistem telah membatasi batas akhir pengisian DRH hanya sampai 15 September 2025.

"Jadi, kalau ditanya mengapa belum semua honorer bisa isi DRH PPPK paruh waktu, itu bisa karena instansinya belum klik final pengumuman. Bisa juga karena formasinya belum ditetapkan KemenPAN-RB," ucapnya.

Deputi Suharmen mengimbau kepada seluruh instansi yang sudah ditetapkan formasi PPPK paruh waktu segera mengumumkan agar honorer sudah bisa mengisi DRH PPPK paruh waktu.

Dia menegaskan, semua honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu wajib mengisi DRH NIP PPPK paruh waktu. 

"Sampai saat ini belum ada perpanjangan waktu pengisian DRH PPPK paruh waktu. Jadwalnya masih tetap 15 September," pungkas Deputi Suharmen. (jp)

Kategori :