JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta empat menteri dan satu wakil menteri (wamen) yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
“Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (8/9).
Dengan demikian, lima penyelenggara negara tersebut wajib melaporkan LHKPN masing-masing maksimal pada November 2025. Budi menjelaskan bahwa LHKPN menteri dan wamen itu akan diverifikasi oleh KPK.
“Setelah dinyatakan lengkap, maka akan dipublikasikan melalui situs web https://elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang penyelenggara negara,” ungkap Budi.
Dia mengatakan bahwa KPK terbuka untuk melakukan perbantuan dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN tersebut.
Walaupun demikian, dia mengatakan bila penyelenggara yang baru dilantik oleh presiden tersebut sebelumnya adalah wajib lapor dan sudah lapor periodik pada tahun pelaporan 2024 atau yang dilaporkan sampai Maret 2025, maka cukup melaporkan kembali pada tahun pelaporan 2025 atau yang dilaporkan sampai Maret 2026.
Sebelumnya, Presiden Prabowo melantik empat menteri dan satu wamen di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9).
Mereka ialah Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi dan UKM, Irfan Yusuf dan Dahnil Azhar sebagai Menteri dan Wamen Haji dan Umrah, serta Mukhtarudin selaku Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI.
Mereka wajib lapor LHKPN karena merupakan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (jp)