RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bagi pengendara sepeda motor roda dua (R2) yang hobby merokok saat sedang mengemudi di jalan raya, sebaiknya tidak lagi melakukan kebiasan tersebut.
Sebab, pengendara yang kedapatan merekok atau terjaring razia Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres) Lebong akan dikenakan denda sebesar Rp 750 ribu rupiah.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Arief Abdullah, S.Sos, M.Si mengatakan sanksi yang diberikan bagi pengemudi sepeda motor yang merokok pada saat berkendara dapat dikenakan pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ yakni dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.
"Jadi, dalam pasal huruf C pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktvitas lain yang menggaggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor. Maka dari itu, bagi pengendara yang terjaring razia saat sedang merokok akan dikenakan denda sebesar Rp 750 juta," akata Arief.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! DBD di Lebong Meningkat
Selain denda, kata Arief, pengendara juga bisa dipidana dengan pidana kurangan paling lama tiga bulan. Pemberian danenda dan sanksi pidana penjara tersebut, berdasarkan Permenhub Nomor PM 12 tahun 2019.
Untuk itulah, dirinya mengingatkan kepada para pengendara sepeda motor supaya tidak lagi merokok sedang mengemudi.
"Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan bagi setiap pengendara yang melanggar ketentuan tersebut, terlebih merokok di saat sedang mengemudi sangat membahayakan dan bisa menyebakan terjadinya kecelakaan lalu lintas," tegas Arief.
Di sisi lain, pihaknya juga memberikan tips kepada para pengendara agar tetap aman berkendara saat musim penghujan, pertama pastikan kondisi fisik dan tekanan angin ban kendaraan optimal, kedua jaga jarak aman dengan kendaraan di depan, ketiga hindari genangan air agar tidak terjadi aquaplaning.
"Keempat, kurangi kecepatan berkendara, kelima pastikan lampu berfungsi dengan baik, dan keenam periksa komponen utama kendaraan secara rutin," sampainya.
Arief menambahkan, tingginya angka peristiwa lakalantas yang terjadi harus menjadi catatan bersama. Terutama bagi para orangtua untuk lebih selektif dalam memberikan izin kepada anaknya untuk mengendarai kendaraan bermotor, karena untuk berkendara harus memiliki SIM.
Untuk menekan terjadinya peristiwa lakalantas tentu kesadaran kesadaran masyarakat Lebong dalam berlalulintas harus terus ditingkatkan.
"Kami berharap, semua masyarakat Lebong bisa meningkatkan disiplin dengan tertib dalam berlalulintas dijalan raya. Sehingga bisa meminimalisir pelanggaran dan menurunkan angka kecelakaan lalulintas," pungkasnya. (*)