RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat memecat seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena ketahuan membuat video yang menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama calon presiden Prabowo Subianto.
"Setelah diverifikasi, kami memutuskan yang bersangkutan diberhentikan. Sudah keluar SK-nya," kata Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin seperti dikutip dari Antara pada Rabu (31/1).
Muhtadin menuturkan bahwa anggota KPPS di salah satu TPS di Kecamatan Cigugur itu melakukan aksi menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama calon presiden nomor urut 2 itu. Video anggota KPPS itu tersebar.
KPU Kabupaten Pangandaran pun meminta klarifikasi yang bersangkutan, menanyakan motivasinya.
"Yang bersangkutan itu menyebutkan nama. Kalau menunjukkan nomor tanpa menyebutkan nama calon, mungkin masih bisa ditoleransi," katanya.
Baca Juga: Bejat! Cabuli 3 Anak Dibawah Umur, Lansia Mengaku Khilaf
Muhtadin mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan membuat video tersebut sebelum melaksanakan bimbingan teknis sebagai anggota KPPS yang sudah melewati tahap seleksi.
Dia berharap kejadian itu menjadi pelajaran bagi anggota KPPS lainnya.
"Meskipun hanya candaan, tetapi itu menyangkut identitas capres," katanya.
Dia mengatakan bahwa anggota KPPS merupakan bagian dari penyelenggara pemilu sehingga keberadaannya harus netral tidak berpihak kepada peserta pemilu.
Meskipun anggota KPPS memiliki hak memberikan suara dalam pemilu, hak pilihannya itu tidak boleh diungkapkan di ruang publik.
"Mereka punya pilihan, tetapi tidak untuk diungkapkan di ruang publik. Jika dilakukan, itu melanggar aturan," katanya. (jp)