DPR Bakal Panggil KPU Terkait Temuan Pemakaian Jet Pribadi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9). -Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut parlemen bakal menanyakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah muncul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait jet pribadi atau privat.
DKPP dalam putusan mengungkapkan bahwa jet pribadi tidak digunakan berkaitan monitoring pembagian logistik.
Menurutnya, perlu ada pertanggungjawaban dari penggunaan APBN, seperti ketika komisioner KPU menghabiskan menghabiskan Rp90 miliar untuk jet pribadi.
"Ya, tentu kalau namanya APBN semua harus dipertanggungjawabkan. Setelah masuk sidang akan kami tanyakan soal ini juga," kata Dede Yusuf, Rabu (22/10).
Waketum Demokrat itu menjelaskan, parlemen menginginkan semua lembaga negara lebih bijaksana ketika memakai uang negara.
"Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara. Bukan untuk kegiatan di luar itu," tambah Dede Yusuf.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan putusan peringatan keras kepada ketua dan empat anggota KPU RI terkait penyewaan jet pribadi yang digunakan tak sesuai rencana.
DKPP dalam putusan menyebutkan KPU awalnya menyewa jet pribadi senilai Rp90 miliar dalam rangka monitoring distribusi logistik Pemilu 2024 di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
"Pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evaluasi logistik Pemilu tahun 2024 dengan kode RUP469 dan seterusnya dianggap dibacakan dengan sumber dana APBN senilai Rp 90 miliar dengan pelaksanaan kontrak, yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024," ujar anggota majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Selasa (21/10).
Namun, DKPP menyatakan jet pribadi tak digunakan untuk memantau proses pembagian logistik Pemilu 2024.
Hal demikian diketahui setelah melihat catatan rute perjalanan jet pribadi berjenis Embraer Legacy 650.
DKPP menyebut jet pribadi digunakan teradu, yakni para komisioner KPU untuk bepergian ke Jawa Timur, Bali, serta Kalimantan Selatan.
DKPP juga menganggap para teradu memakai jet pribadi untuk menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pascapemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur. (jp)