Bejat! Cabuli 3 Anak Dibawah Umur, Lansia Mengaku Khilaf

Ilustrasi korban pelecehan seksual.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus pencabulan kian marak terjadi, nampaknya hukuman yang diberikan beberapa tersangka, tidak membuat orang lain jera.

Kini kembali terjadi kasus pencabulan yang dilakukan di Matraman, Jakarta Timur, kali ini seorang pelaku merupakan pria lanjut usia (lansia).

Lansia berisnisial S bahkan melakukan pencabulan kepada 3 bocah dibawah umur, dan yang membuat geram ialah pengakuan pelaku kepada polisi.

Pelaku mengaku bahwa dirinya khilaf telah melakukan pencabulan, dan hal tersebut dilakukan secara tidak sadar.

"Katanya khilaf. Tapi dari hasil keterangan, yang bersangkutan belum pernah menikah dan beliau sangat tertarik terhadap anak-anak," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dikutip dari PMJ News, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Resmi! MotoGP Argentina Dicoret dari Kalender Balapan 2024

Namun meskipun begitu, polisi belum menyimpulkan apakah lansia tersebut mengidap kelainan pedofilia.

Hal ini perlu diketahui dari keterasan ahli. Akan tetapi pelaku mengakui memang tertarik pada anak-anak.

Ia mengaku bergairah ketika melihat ketiga korban berinisial AFR (6), FEZ (11), dan AZA (6), saat mengambil bunga di pekarangan rumah pelaku.

Ketiga korban dicabuli dengan cara digendong oleh pelaku lalu diraba alat kelaminnya ketika hendak diturunkan.

Tersangka juga sempat meminta para korban untuk kembali ke rumahnya keesokan harinya.

"Mungkin itu yang membangkitkan gairahnya. Liat ketiga anak-anak kecil, membangkitkan gairahnya," kata Nicolas.

Ditambahkan Nicolas, S dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan