Asyik! Gaji PPPK Bengkulu Utara Naik 8 Persen

Kamis 01 Feb 2024 - 00:05 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - PNS PPPK yang sudah memulai menjadi abdi negara ini, mendapatkan berkah besar.

Bagaimana tidak, ternyata terhitung 1 Januari, PNS PPPK ini mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan sebesar 8 persen.

Hal ini diakui oleh Kepala BKPSDM BU Syarifah Inayati.

"Kenaikan itu, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, pada 26 Januari 2024 lalu," ujarnya.

Baca Juga: Predator Anak di Lebong Kembali Beraksi

Ia pun menambahkan, kenaikan gaji dan tunjangan PPPK tersebut dilakukan atas dasar perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kenaikan gaji dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk Bengkulu Utara, sebagai langkah meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"Melalui pertimbangan itu, maka Presiden melakukan menyesuaikan gaji PPPK melalui perubahan Perpres 98 Tahun 2020 ke dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan perubahan ini, gaji PPPK akan naik 8 persen," pungkasnya. (*)

Kategori :

Terkait

Jumat 05 Jul 2024 - 00:34 WIB

Kementan RI Salurkan Bantuan Pompa Air

Jumat 05 Jul 2024 - 00:31 WIB

Akses Jembatan Air Muring Ditutup

Selasa 02 Jul 2024 - 23:48 WIB

Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1446 H

Selasa 02 Jul 2024 - 00:20 WIB

Warga Diimbau Tetap Waspada DBD