Predator Anak di Lebong Kembali Beraksi

Rabu 31 Jan 2024 - 00:52 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

Atas persitiwa ini, tersangka sebagai dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D Undang-undang (UU) Republik Indonesia  nomor 35 tahun 2014 tentan penetapan perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak JO UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan PERPU noor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)

Kategori :

Terkait

Selasa 09 Jul 2024 - 01:57 WIB

Dugaan Pungli PTM Muara Aman Mencuat

Kamis 06 Jun 2024 - 01:57 WIB

Bobol Toko Manisan, Embat Uang dan Rokok

Senin 13 May 2024 - 01:31 WIB

Waspada Curnak Jelang Idul Adha